Masyarakat yang masuk kategori sebagai wajib pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Batas akhir pelaporan SPT, baik secara luring maupun daring, bagi wajib pajak orang pribadi (OP) jatuh pada hari ini, Kamis (31/3).
Sejak minggu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Ia menyarankan wajib pajak tak menunggu waktu terakhir untuk melaporkan kewajiban pajaknya.
“Kita masih punya waktu untuk SPT orang pribadi, jadi tolong untuk teman-teman tetap giat dan moga-moga menggunakan online dan tidak menunggu di jam 23.59,” ujarnya dalam Spectaxcular 2022, Rabu (23/3).
Saat ini, penyampaian SPT pajak dapat dilakukan secara luring dan daring.
Penyampaian SPT secara luring dapat dilakukan di bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, pelaporan SPT juga dapat dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
Secara daring, SPT dapat dikirimkan dengan mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni djponline.pajak.go.id. Kemudian, isi data diri dengan mengisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang bisa diperoleh di KPP terdekat.
Setelah memiliki akun, Anda bisa mengakses DJP Online dengan mengisi e-filling untuk mulai membuat SPT. Kemudian, Anda perlu menjawab pertanyaan yang tertera dalam laman tersebut dan memilih jenis formulir SPT yang akan digunakan.
Anda dapat mengisi dengan dibantu panduan dan mengklik ‘isi SPT dengan panduan’. Selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir yang telah dipilih dan mengirim SPT tersebut.
Jenis-jenis formulir SPT pajak yang perlu diketahui seperti formulir 1770SS untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, formulir 1770S untuk pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, dan formulir 1770 untuk pengusaha, pekerja bebas (freelance), hingga penghasilan apapun dari dalam dan luar negeri.
Sumber : CNN Indonesia
Leave a Reply