Emas bebas PPN, Pangan Premium Bisa Kena Pajak

Pemerintah berencana mengenakan PPN bersifat final atas aset kripto

JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% berlaku mulai 1 April 2022. Meski begitu, sejumlah barang dan jasa terbebas dari PPN. Misalnya, emas batangan dan granula (lihat tabel).

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, fasilitas pembebasan PPN ini menimbang emas batangan yang setara dengan alat tukar. Tak hanya di Indonesia, emas bebas PPN ini juga berlaku di banyak negara. “Emas batangan dan emas granula ada dalam fasilitas (pembebasan PPN),” katanya, Jumat (1/4).

Selain itu, menurut Yoga, kebijakan pembebasan PPN atas emas batangan dan emas granula guna mendukung industri hilirisasi emas. Sehingga harapannya, produksi emas kita tetap meningkat.

Kebijakan emas batangan dan granula bebas PPN tertuang dalam Pasal 4A Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hanya, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan, emas batangan yang dikecualikan dari PPN adalah emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara.

Meski demikian, DJP memastikan, emas batangan untuk kepentingan di luar cadangan devisa negara tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN. Pembebasan PPN atas emas granula juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021.

Tapi, Yoga menyatakan, emas perhiasan tetap terkena PPN yang naik jadi 11%.

Selain emas batangan dan granula, barang yang bebas PPN adalah barang kebutuhan pokok. Hanya, barang kebutuhan pokok dengan kualitas premium bisa kena PPN. “Nanti bisa dikenakan (PPN) barang premium, seperti daging wagyu, beras shirataki. Ada ruang untuk peningkatan tarif,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Jumat (1/4).

Selain barang kebutuhan pokok kualitas premium, Yoga menambahkan, pemerintah juga berencana memungut PPN dan pajak penghasilan atas aset kripto.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 2 April 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only