DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%, tidak perlu ada aturan khusus yang mengatur pelaksanaannya.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama bilang, pihaknya langsung melakukan penyesuaian di aplikasi e-Faktur. “Tidak perlu aturan khusus, kami sesuaikan saja e-Faktur yang versi sekarang ini dengan tarif PPN yang sudah 11%. Otomatis saja. Jadi, faktur pajak yang dibuat 1 April 2022 sudah harus (PPN) menjadi 11%. Kira-kira seperti itu,” ujarnya, Jumat (1/4).
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis Kamis (31/3), Kementerian Keuangan menyebutkan, untuk merespons kenaikan PPN menjadi 11%, DJP telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nota Online. Meski begitu, banyak laporan warganet yang mengungkapkan, e-Faktur masih belum bisa mereka akses pada 1 April 2022. Menurut DJP, pihaknya baru memutakhirkan sistem e-Faktur pada pukul 12.00 WIB.
Sumber : Harian Kontan Sabtu 2 April 2022 hal 2

WA only
Leave a Reply