MULAI 1 April 2022, pemerintah secara resmi mulai menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) anyar, dari sebelumnya 10% menjadi 11%.
Meski begitu, pemerintah memutuskan, ada sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Misalnya, untuk barang kebutuhan pokok, ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi, yang bebas PPN.
Kemudian untuk jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan lainnya juga bebas PPN. Pengecualian penerapan PPN baru tersebut juga berlaku untuk objek pajak yang menjadi ranah pajak daerah, serta atas emas batangan dan lainnya.
Sumber : Harian Kontan Sabtu 2 April 2022 hal 11

WA only
Leave a Reply