JAKARTA. Pemerintah mulai membuat aturan turunan untuk mengimplementasikan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah PPN bagi transaksi digital di wilayah Indonesia, baik itu yang ada di e-commerce atau layanan digital lainnya.
Sejatinya, pemerintah sudah menerapkan aturan pajak digital lewat pemungutan PPN digital yang ditunjuk untuk melaksanakan pungutan PPN sebelumnya dengan tarif 10%.
Nah untuk merealisasikan PPN baru, Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Bewujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam beleid tersebut, tarif PPN PMSE menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022. Tarif ini akan naik menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Menurut Sri Mulyani penerapan pajak tersebut untuk memberi rasa keadilan serta kepastian hukum di ranah bisnis digital.
Jadi saat konsumen atau penerima jasa melakukan transaksi digital untuk produk atau jasa bakal terkena PPN PMSE. Adapun eksistensi dari konsumen atau penerima jasa transaksi digital tersebut adalah berada di wilayah Indonesia terkena pajak tersebut.
Ini artinya, apapun bentuk pembayarannya, baik itu secara debit, kredit atau fasilitas pembayaran lainnya yang tersedia, akan terkena PPN PMSE tanpa kecuali. Kemudian syarat terkena PPN PMSE lainnya adalah pengguna memakai nomor ponsel domestik serta internet protocol (IP) Indonesia.
Nah, jika transaksi digital terjadi, PPN digital ini akan dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Mereka yang ditunjuk ini memiliki kriteria berupa nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia serta jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam 12 bulan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, penerimaan PPN PMSE pada tahun 2022 bisa meroket hingga 474,03% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Perhitungan Prianto didasarkan pada setoran PPN PMSE pada tahun 2020 dan 2021. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, setoran PPN PMSE dengan tarif 10% pada tahun 2021 sebesar Rp 3,9 triliun atau meningkat hingga 534% dari setoran PPN PMSE pada tahun 2021 yang sebesar Rp 731,4 miliar. Nah, untuk tahun ini, ia perkirakan bisa tembus Rp 20,84 triliun.
Sumber : Harian Kontan Kamis 07 April 2022 hal 2
Leave a Reply