Bu Sri Mulyani, Kalau Kripto Kena Pajak, Konsumen Bisa Lari

Pengenaan pajak pada transaksi aset kripto yang sudah ditentukan nilainya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dianggap bisa membebani masyarakat dan mengurangi minat konsumen pada industri ini.

Kekhawatiran ini disampaikan CEO Indodax Oscar Darmawan. Menurutnya, beban investor atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% bertambah setelah sebelumnya pelaku bisnis kripto juga dikenakan tarif fee exchange sebesar 0,3%.

“Investor sudah dibebankan fee exchange yang memungut 0,3%. Jadi, kalau ditambah dengan PPN dan PPh ketentuan sekarang, konsumen akan kena fee hampir dua kali lipat dari sekarang,” kata Oscar kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/4/2022).

Menurut Oscar, idealnya tarif pajak untuk perdagangan aset kripto disamakan dengan saham yakni 0,1% per transaksi. Alasannya, pola perdagangan saham dan aset kripto disebutnya memiliki kesamaan.

Pajak yang terlalu besar untuk perdagangan aset kripto ditakutkan bisa membuat konsumen berpikir dua kali sebelum menggunakannya. Akibatnya, konsumen bisa jadi tidak tertarik dengan industri kripto dalam negeri dan lari ke pasar kripto luar negeri.

“Hal ini tentu sangat amat disayangkan mengingat tingginya tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia kalau terus bertumbuh,” ujarnya.

Meski begitu, Oscar menyebut pengenaan pajak atas transaksi kripto membawa dampak positif berupa adanya pengakuan legalitas aset ini.

“Sebagai pelaku usaha, dengan adanya pengenaan pajak tentu akan menambah legalitas dari aset kripto itu sendiri sehingga menandakan kripto sudah menjadi aset atau komoditas yang sah di mata hukum negara untuk diperjualbelikan,” katanya.

Kebijakan pemajakan transaksi aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan pajak baru ini mulai berlaku 1 Mei 2022.

“Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan,” tulis PMK tersebut

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only