Bangun & Renovasi Rumah Kena PPN 11%

JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sudah berlaku di berbagai bidang jasa usaha. Salah satunya adalah untuk urusan membangun bangunan untuk urusan sendiri atau usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur penerapan PPN ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Beleid ini menggantikan PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Peraturan yang mulai berlaku 1 April 2022 tersebut, sebetulnya tidak ada perubahan signifikan dari peraturan sebelumnya. Bedanya hanyalah pada besaran PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11%. Begitu juga soal luas bangunan minimal yang bisa terkena PPN tersebut tetap sama, yakni dengan luas bangunan mulai dari 200 m ke atas.

Tapi dalam aturan anyar ini diperlugas soal alur dalam penerapan PPN. Tujuannya untuk memberikan rasa keadilan serta kelancaran administrasi perpajakan yang tengah pemerintah gencarkan.

Adapun yang terkena PPN kegiatan membangun sendiri adalah wajib pajak, baik itu perorangan atau badan yang melakukan pembangunan properti, seperti bangunan, baik itu untuk keperluan sendiri maupun usaha.

Jenis pembangunan adalah untuk bangunan baru serta penambahan bangunan alias merenovasi bangunan.

Ketika mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), biasanya tertera tentang luasan bangunan yang akan dibangun. Nah, ketika luasan bangunan yang akan dibangun lebih dari 200 m, maka langsung terkena PPN kegiatan membangun ini.

Dalam prosesnya wajib pajak tersebut, harus melaporkan penyetoran PPN lewat Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar. Kemudian, orang pribadi atau badan yang bukan merupakan pengusaha kena pajak (PKP) dianggap telah melaporkan penyetoran PPN.

Perhitungannya, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung Rabu (6/4) menyebut sesuai Pasal 7 ayat 1, yakni sekitar 20% dikalikan tarif PPN 11% dan dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Ia mengambil contoh wajib pajak yang membangun rumah 200 m, nilainya Rp 1 miliar. Alhasil dasar pengenaan pajaknya 20% dari nilai bangunan dikalikan 11%. “Itulah PPN terutang kegiatan membangun sendiri,” katanya.

Sayang Bonar tidak merinci target penerimaan negara dari penerapan PPN untuk kegiatan membangun sendiri tersebut.

Sumber : Harian Kontan Jumat 08 April 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only