PPN Naik Menjadi 11%, Beban Nasabah Bank Semakin Berat

JAKARTA. Pemerintah butuh uang untuk membiayai anggaran. Maka, mulai 1 April 2022 pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Efek kenaikan ini ke mana-mana. Termasuk untuk nasabah perbankan.

Bank Central Asia (BCA) misalnya, mengenakan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada transaksi obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Serta biaya transaksi pada instrumen di Bank Indonesia (BI).

Tak cuma itu. Kenaikan PPN juga menimpa biaya sewa safe deposit box (SDB) atau robotic safe deposit box (RSDB).

Perubahan tarif ini dihitung berdasarkan besaran biaya layanan atau biaya jasa atau biaya administrasi dan lainnya.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, BCA mendukung kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan di tengah pemulihan akibat pandemi.

“Salah satunya terkait dengan kebijakan penerapan pajak penghasilan (PPh) dan PPN untuk layanan wealth management,” kata Hera, Kamis (7/4).

Atas kenaikan tarif pajak itu, BCA berupaya memberikan kemudahan dalam bertransaksi investasi maupun asuransi.

Tak berbeda, Bank HSBC juga mengumumkan hal serupa. Dan menyatakan kenaikan tidak terbatas pada biaya sewa SDB dan biaya transaksi reksadana. Tapi termasuk pembelian, pengalihan dan penjualan.

“Apabila terdapat perubahan tanggal efektif terhadap aturan tersebut, anggal efektif perubahan tarif akan dilaksanakan mengikuti kebijakan aturan terbaru,” terang manajemen dalam laman resmi.

Commonwealth Bank juga mengikuti jejak BCA dan HSBC. Dengan mengenakan PPN 11% untuk transaksi reksadana. Meski ada penambahan pajak, Bank Commonwealth tak berniat mengubah target bisnis wealth management pada 2022.

Chief of Retail & SME Business Commonwealth Bank, Ivan Jaya mengatakan, kenaikan itu tidak memberi dampak signifikan pada bisnis perusahaan. “Mayoritas nasabah wealth management juga merupakan segmen nasabah high end affluent & emerging Affluent,” terang Ivan.

Selain itu, frekuensi transaksi nasabah hanya berkisar satu hingga dua kali dalam sebulan khususnya untuk produk reksadana.

Yang paling berat adalah kenaikan PPN kredit pemilikan rumah (KPR). Betul PPN masih ditanggung pemerintah hingga September 2022. Setelah itu, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam.

Sumber : Harian Kontan Jumat 08 April 2022 hal 9

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only