JAKARTA – Menteri Keuangan menerbitkan aturan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), yang berlaku sejak 1 April 2022.
KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan, dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Selain itu, yang dimaksud KMS orang pribadi atau badan yang melakukan KMS, adalah kegiatan membangun bangunan yang baru atau menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya, dan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 yang dimaksud KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak(PKP).
Artinya, jika proses pembangunan menggunakan pemborong atau kontraktor kecil yang bukan termasuk kriteria PKP maka memenuhi kriteria KMS yang dikenakan PPN.
Kriteria KMS yang dikenakan PPN di antaranya, konstruksi yang utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan dengan luas keseluruhan tempat tinggal atau tempat usaha paling sedikit dengan luas 200 meter persegi (m2).
Lebih lanjut, dalam prosesnya orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan penyetoran PPN di antaranya, orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar.
Kemudian, orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.
Sumber : tribunnews.com
Leave a Reply