Terkena Pajak Jasa, Asuransi Memilih Jalan Efisiensi

JAKARTA. Industri keuangan non bank menjadi sektor yang diincar pemerintah untuk bisa menyetor pajak lebih besar lagi. Mulai dari industri asuransi, dompet digital hingga financial technology alias fintech.

Misalnya di industri asuransi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67tahun 2022 memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan jasa asuransi. sebesar 11% yang diberlakukan mulai 1 April 2022.

CFO BNI Life, Eben Eser Nainggolan menyebutkan, pemberlakukan pajak membuat perusahaan itu harus melakukan efisiensi.

Hingga kini, menurut Eben, BNI Life masih belum memiliki rencana menaikkan nilai penjualan premi asuransi sebagai salah satu solusi menghadapi kenaikan PPN.

“Meningkatkan efisiensi penjualan, melakukan komunikasi dan koordinasi dengan regulator dan asosiasi asuransi,” ungkap Eben.

Hal serupa terjadi BRI Life yang belum bisa menaikkan premi dari produk asuransi , mengigat kondisi saat ini masih berat. BRI Life juga terus meningkatkan penjualan untuk mengakali margin yang berkurang akibat dari pajak pemerintah itu.

“Saat ini menaikkan premi penjualan menjadi opsi yang belum bisa diambil karena dianggap sangat berat. Maka efisiensi penjualan menjadi solusi yang paling bisa diterapkan dalam kondisi saat ini menghadapi beban PPN 11%,” ujar IDirektur Utama Asuransi BRI Life, Iwan Pasila,

Bukan cuma perusahaan, agen asuransi juga terkena dampak penerapan pajak ini. Namun menurut Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), dari total PPN itu, mereka terkena 1,1%. Menurut para agen, nilai pajak itu masih belum jauh dari ekspetasi mereka.

Awalnya kami minta tidak lebih dari 1%. Setelah kami perjuangkan akhirnya diputuskan menjadi 1,1%, ujar Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI Henny Dondokambey dalam keterangan resminya, Senin (11/4).

Henny menambahkan, saat ini PAAI tengah bersiap untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota. Ia berharap, regulasi tersebut dapat dipahami oleh para agen saat bekerja dalam menjual produk asuransi..

Sumber : Harian Kontan Selasa 12 April 2022 hal 10

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only