Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, jasa ibadah keagamaan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti ibadah umrah maupun ibadah lainnya.
“Untuk meluruskan, dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” jelas Neilmaldrin dalam keterangannya, Selasa (12/4).
Sejak berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Penerbitan ketentuan ini setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.
Dalam PMK tersebut, salah satu poinnya mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.
Kendati begitu, dalam praktiknya penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN.
Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan sebagai berikut:
– Jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan, non-JKP.
– Jasa perjalanan ibadah umrah dan ibadah lainnya, non-JKP.
– Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, PPN besaran tertentu Tarif 1,1 persen.
– Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, PPN besaran tertentu Tarif 0,55 persen.
Sumber : Merdeka.com
Leave a Reply