JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat: Realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 mencapai 12,05 juta pada 18 April 2022 lalu.
Padahal, batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2022. Sementara bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2022 mendatang. Dengan realisasi ini, artinya dari target sebanyak 19 juta pelapor SPT, masih kurang sekitar 7 juta yang belum dilaporkan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Senin (18/4) memberikan perincian, jumlah pelapor SPT tersebut terdiri dari 11,63 juta pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi. Angka ini mencapai 67,03% dari wajib lapor yang sebanyak 17,35 juta wajib pajak.
Sementara sisanya, sebanyak 420.749 merupakan pelaporan SPT oleh wajib pajak badan. Jumlah itu baru mencapai atau baru mencapai 25,46% dari wajib lapor yang sebanyak 1,65 juta.
Dari jumlah itu, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara elektronik sebanyak 11,49 juta dan secara manual, 557,997. Dengan perkembangan ini, rasio kepatuhan formal wajib pajak baru 63,42% atau masih jauh dari target kepatuhan tahun ini sebesar 80%.
Sumber : Harian Kontan Selasa 19 April 2022 hal 2
Leave a Reply