Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% memicu inflasi mencapai di atas 1% pada April 2022.
“Kami sendiri memperkirakan inflasi pada April bisa berada di atas 1% jika dibandingkan dengan pergerakan harga pada Maret,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, Senin (18/4/2022).
Yusuf menjelaskan kenaikan tarif PPN mendorong pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian baik harga pokok, produksi, maupun harga jual dari suatu produk dan selisih dari kenaikan ini akan mendorong kenaikan harga.
Menurutnya, besaran kenaikan harganya pun akan sangat dinamis karena pelaku usaha melakukan penyesuaian yang tidak rigid sesuai dengan kenaikan tarif PPN itu sendiri. Sebagai ilustrasi, jika harga barang sebelum kenaikan PPN Rp10.000 maka harga setelah PPN naik mencapai Rp11.100 mengingat pengenaan PPN 11% adalah Rp1.100.
Dalam hal tersebut, pedagang bisa saja mengenakan tarifnya di atas Rp11.100 sehingga jumlah ini jika diagregasi tentu akan mendorong kenaikan harga atau inflasi ke arah yang lebih tinggi.
“Meski sumbangan antarsatu komoditas dan komoditas lain akan berbeda tetapi jika terjadi perubahan harga dibandingkan periode sebelumnya ini sudah tentu akan tercatat sebagai inflasi,” jelas Yusuf.
Sumber : okezone.com
Leave a Reply