JAKARTA – Ada sebanyak 39.788 Wajib Pajak telah mengikuti Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS), dan diperoleh 45.731 surat keterangan.
Menurut data dalam laman pajak.go.id per 25 April 2022 pukul 08.00 WIB, dari jumlah tersebut, berhasil mengungkap nilai harta bersih sebesar Rp71,18 triliun dan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang disetor ke negara Rp7,22 triliun.
“Jumlah deklarasi dalam negeri dan repatriasi adalah sebesar Rp61,20 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp5,35 triliun. Sementara investasi tercatat Rp4,62 triliun,” tulis laman resmi tersebut dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin(25/4/2022).
Mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam PPS dapat segera mengikuti.
Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya.
Bagi yang memiliki kendala dan pertanyaan seputar PPS, dapat menghubungi beberapa layanan konsultasi yang telah disiapkan DJP.
“Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani WP yang ingin mengikuti PPS,” jelasnya.
Sumber : okezone.com
Leave a Reply