JAKARTA – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II memasuki bulan kelima. Sejak dimulai 1 Januari 2022. hingga 11 Mei 2022, tercatat 42.475 wajib pajak sudah menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 48.982 surat keterangan.
“Nilai harta bersih yang terungkap adalah sebesar Rp81,91 triliun, dengan Pajak Penghasilan (PPh) terkumpul Rp8,28 triliun,” dikutip MNC Portal dari laman Pajak (PPS) di Jakarta, Rabu(11/5/2022).
Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp70,59 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp6,51 triliun.
Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp4,80 triliun.
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang lupa/kurang melaporkan hartanya hingga akhir Desember 2020 diharapkan segera ikut PPS sebelum otoritas melanjutkan pemeriksaan atas kelalaian wajib pajak.
“PPS waktunya tinggal 2 bulan, tolong segera dimanfaatkan. Kalau sudah lapor tidak akan diperiksa, tapi kalau tiba-tiba nemu tak periksa, terbitkan surat ketetapan pajak (SKP). UU HPP itu pesannya memberikan keadilan dan kepercayaan (bagi) kedua belah pihak. Jadi mumpung masih berlangsung ayo ikut PPS,” ungkap Suryo beberapa waktu lalu.
Sumber : okezone.com
Leave a Reply