Penerimaan Cukai Rokok Naik 31% jadi Rp 76,4 Triliun

JAKARTA. Cukai rokok masih menjadi penyumbang terbe- sar penerimaan cukai negara untuk tahun ini. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat total realisasi penerimaan cukai tahun ini hingga 30 April 2022 sebesar Rp 78,67 triliun. Hasil penerimaan cukai tersebut melonjak 31% secara tahunan jika diban- dingkan dengan periode serupa tahun lalu.

Dari hasil tersebut, penerimaan dari cukai hasil temba- kau (CHT) tercatat sebesar Rp 76,40 triliun, atau berkontri- busi 97,11% dari total penerimaan cukai di periode terse- but. Dirjen Bea Cukai juga mencatat, hasil penerimaan cu- kai hasil tembakau di periode tersebut juga tumbuh 31,16% dari periode serupa tahun lalu. Hasil cukai rokok per April 2022 tersebut setara 39,47% dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 193,53 triliun.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, realisasi pene- rimaan cukai karena ada kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2022 yakni rata- rata 12% sejak 1 Januari 2022. Imbas lainnya, sebutnya adalah karena adanya kenaikan produksi rokok di bulan Maret untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN hasil tembakau yang dari sebelumnya 9,1% menjadi 9,9%. ‘Ini dua faktor kenaikan (cukai rokok),” katanya, Selasa (17/5).

 Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 193 triliun. Sedangkan tahun lalu adalah sebesar Rp 188,81 triliun.

Sumber : Harian Kontan halaman 2 , Rabu 13 Mei 2022

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only