Kenaikan Tarif PPN 11%, Apakah Ekonomi Pulih?

Mulai tanggal 1 April 2022 tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 10% menjadi 11%. Naiknya PPN ini berdasarkan dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan Presiden Jokowi pada bulan Oktober 2021 dan nantinya menjadi 12% pada tahun 2025.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan 1% dari PPN tidak terlalu berlebihan karena masih di bawah rata-rata PPN dunia yaitu 15%. 

Kenaikan PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas PKP Rp50 juta sampai dengan Rp 60 juta yang semula 15% menjadi 5%, pembebasan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, dan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2%, dan/atau 3%.

Di samping itu, tidak semua dikenakan atas PPN ini, Kemenkeu sudah memberikan fasilitas bebas PPN atau barang yang tidak dipungut PPN untuk beberapa barang dan jasa yang dibutuhkan pada kehidupan sehari-hari seperti sembako, jasa layanan kesehatan, jasa pendidikan, jasa keuangan dan tenaga kerja, listrik dibawa 6600 VA, air bersih, vaksin dan lainnya.

Pada masa pasca Covid-19 yang terjadi sekarang, mayarakat dan dunia berada pada pemulihan ekonomi, hal ini membuat Menteri Keuangan perlu mengkokohkan sistem perpajakan. 

Pajak merupakan sumber terbesar penerimaan negara yang dikumpulka ndan kembali lagi pada masyarakat. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, makaakan mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selainitu, kebijakan ini merupakan reformasi perpajakan dalam menjunjung keadilan,keberlanjutan dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih optimal. Membayar pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi atau yang mampu membayar untukmengarahkan perekonomian negara yang lebih baik.

Denganadanya penyesuaian ini pemerintah sudah mempertimbangkan dampak negatif danpositif yang akan terjadi. Pemerintah pastinya akan terus merumuskan kebijakanyang akan mendukung pemulihan ekonomi negara dengan seimbang dan adil.

Sumber : kompasiana.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only