Ini Alasan Perdagangan Kripto Kena Pajak

Jakarta – Pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan aturan ini berlaku pada Mei 2022.
Dia menjelaskan saat penyusunan pihaknya telah berdiskusi dengan para pelaku sampai Bappebti.

“Terus berdiskusi dengan harapan tak ada lagi hal-hal atau isu ketika ini sudah diimplementasikan,” jelas dia dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/5/2022).

Dalam pengenaan PPN dan PPh ini ada beberapa catatan yaitu tergantung dari kegiatan yang dilakukan, baik pedagang, penambang maupun pembeli.

“Tapi yang jelas Mei 2022 pengenaan pajak atas transaksi kripto mulai dilaksanakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pengenaan pajak ini kripto menjadi setara dengan saham untuk instrumen investasi.

“Menjadi setara, dua-duanya dikenakan pajak. Seluruh investor membayar pajak itu membuat level playing field ekonomi yang lebih sehat,” jelas dia.

Sekadar informasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dalam poin pertimbangan PMK tersebut, dijelaskan jika aset kripto yang berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan merupakan objek PPN.

Hal ini sejalan dengan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 8/1983 yang diubah dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam poin juga disebutkan hal ini untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only