Tax Ratio Indonesia Diprediksi Bisa Tembus 9,7% pada 2022

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan pajak pada akhir 2022 bisa mencapai Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun.

Proyeksi ini meningkat sekitar 14,62% hingga 17,39% dari outlook penerimaan pajak yang sebelumnya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 1.265 triliun.

Adapun yang membuat potensi penerimaan pajak pada tahun ini meningkat dikarenakan adanya berkah dari kenaikan harga komoditas global serta rasio kepatuhan formal yang terus meningkat selama beberapa tahun terakhir.

Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji, mengatakan, dengan adanya proyeksi kenaikan target penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.485 triliun, tentu akan mampu meningkatkan tax ratio Indonesia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat tingkat rasio pajak atau tax ratio pada 2021 mencapai 9,11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio pajak ini meningkat dari tahun 2020 yang sebesar 8,33% PDB. Hal ini seiring dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Bawono menambahkan, jika target penerimaan pajak pada 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun tersebut dapat tercapai, maka dirinya memperkirakan tax ratio bisa berada di angka 9,7%.

“Tax ratio atau rasio pajak bisa menembus 9,7% bukan sesuatu yang mustahil, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi minimal sebesar 5,2%,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Minggu (29/5).

Selain itu, menurutnya, pada tahun ini Indonesia akan menyaksikan kembali kinerja tax buoyancy yang bagus dimana angkanya bisa mencapai 1,6.

Tax buoyancy sendiri merupakan sebuah indikator untuk mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direflesikan oleh pertumbuhan ekonomi.

“Artinya pertumbuhan penerimaan pajak akan sebesar 1,6 kali lipat dari pertumbuhan ekonomi,” kata Bawono.

Namun dirinya melihat, tantangannya jelas pada pola perekonomian global dan nasional yang memiliki potensi gangguan, harga komoditas yang berfluktuasi, serta tantangan kepatuhan dan partisipasi pajak yang belum sepenuhnya optimal.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only