Pemerintah diminta segera melakukan penyesuaian tarif pajak karbon sesuai dengan yang berlaku di global sehingga terjadi keseimbangan.
Pengamat Energi dan Lingkungan, Siti Shara, mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang mengenai tarif pajak karbon yang sangat jauh dari rekomendasi pajak karbon oleh Bank Dunia maupun IMF untuk negara berkembang yang berkisar antara 35-100 dollar AS per ton.
“Tarif yang sangat rendah menjadi tidak efisien karena tidak terlalu berdampak signifikan pada eksternalitas bisnis batu bara. Ini juga tidak dapat menutupi biaya ekonomi untuk memulihkan lingkungan yang rusak akibat aktivitas bisnis bahan bakar fosil,” tegas Siti.
Menurutnya, sikap pemerintah agak janggal karena mundurnya penerapan pungutan atas emisi karbon di saat harga batu bara sedang tinggi.
“Ada kekhawatiran jika menetapkan tarif yang tinggi pada pungutan emisi karbon akan menyebabkan kenaikan harga biaya produksi pembangkit karena perusahaan berpotensi membebankan pajak tersebut kepada konsumen,” kata Siti.
Sumber : Koranjakarta.com
Leave a Reply