Ruang Siber Rawan, Investasi Ekonomi Digital Indonesia Tak Optimal

Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa potensi ekonomi digital Indonesia akan menyentuh angka USD 135 miliar atau sekitar Rp1.411 triliun dengan kurs Rabu (1/6).

Meski angka tersebut memberikan angin segar pada pertumbuhan ekonomi nasional, menurut pakar keamanan siber sekaligus Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, jumlahnya dapat meningkat lebih pesat jika Indonesia memiliki infrastruktur dan keamanan siber yang mumpuni.

Peningkatan keamanan dapat diwujudkan dengan segera mengesahkan Undang-Undang (UU) utama yang mengatur mengenai ruang siber di Indonesia, yaitu Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), untuk memperkuat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dari ketiganya praktis UU ITE yang sudah ada dari 2008 dan mengalami revisi 2016. Seharusnya DPR dan pemerintah juga harus mengejar RUU PDP dan RUU KKS,” jelas Persada dalam keterangan resmi, Rabu (1/6).

Menurut Pratama pertumbuhan ekonomi digital ini akan bertumbuh eksponensial jika ruang siber tanah air benar-benar aman, kejahatan siber dapat diatasi, dan penyalahgunaan data pribadi mendapatkan hukuman.

Pada akhirnya ruang siber yang aman juga dapat meyakinkan investor untuk terus meningkatkan kegiatan ekonominya di tanah air. Selain itu, negara juga dapat mencegah eksploitasi data dari berbagai raksasa teknologi.

“Dengan situasi ruang siber yang aman dan kondusif, maka ini adalah jaminan terbaik untuk masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi digital,” tegasnya.

Melihat kondisi tersebut, dia menilai kehadiran UU PDP dan UU KKS mestinya mendapatkan prioritas negara.

“UU PDP ini sangat ditunggu sehingga aturan main penggunaan data di tanah air lebih jelas, sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri serta lembaga negara, demi perlindungan dan keamanan masyarakat,” terangnya.

Selain untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, hadirnya kedua payung hukum tersebut juga perlu dilakukan untuk meningkatkan standar keamanan data di Indonesia, agar setara dengan negara lain yang lebih maju.

Rentannya keamanan pada ruang siber di Indonesia terlihat saat ribuan data mengenai pajak hingga calon penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) diduga bocor dari situs lembaga negara, akibat infeksi program berbahaya alias malware

Sementara terkait UU ITE, Pratama memberikan catatan agar beberapa aturan di dalamnya dapat direvisi. Surat edaran Kapolri terkait teknis pelaksanaan beberapa pasal UU ITE dapat menjadi alasan kuat untuk merevisi payung hukum tersebut lebih komprehensif.

Pratama mengacu kepada Pasal 27 UU ITE, yang sering dijadikan alat bagi publik untuk saling lapor perkara sepele, seperti urusan saling ejek, bahkan karena perbedaan politik.

“Situasi ini jelas memperlebar segregasi di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik,” jelasnya.

Untuk itu, pada momentum Hari Kelahiran Pancasila, dia berharap besar harapan agar UU PDP dan UU KKS segera bisa lahir di tanah air. Bisa membidangi berbagai kebijakan pertahanan keamanan siber di tanah air, serta mengawal ekonomi digital Indonesia.

“Kalau wilayah siber kita tidak aman, lalu siapa yang mau berinvestasi, semua takut terjadi fraud karena tidak aman,” tegasnya.

Sumber: katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only