Jakarta: Kebijakan cukai hasil tembakau yang efektif akan mendorong optimalisasi pengendalian konsumsi tembakau dan penerimaan negara. Namun kebijakan cukai rokok di Indonesia masih berpotensi membuka peluang untuk penghindaran pajak.
Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko mengatakan, salah satu kebijakan yang berpotensi memiliki celah penghindaran adalah struktur tarif cukai hasil tembakau. Ia menilai, kenaikan cukai tidak selalu mendorong penerimaan.
“Awalnya dengan kenaikan cukai itu, kita berharap ada tambahan penerimaan negara sekaligus pengendalian konsumsi. Namun ada juga ternyata konsekuensi lain, yakni praktik penghindaran pajak,” kata dia dalam sebuah webinar yang dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
Danang menambahkan, hal ini dapat terjadi karena struktur tarif cukai hasil tembakau dan batasan produksi, utamanya pada segmen rokok mesin, memiliki kelemahan baik dari sisi produsen maupun konsumen yang punya alternatif lain.
“Ketika cukai naik, konsumen dapat bergeser ke produk yang lebih murah karena selalu ada alternatif. Cukai berkurang efektivitasnya karena harga rokok masih bisa dijangkau akibat struktur cukainya,” ungkapnya.
Terkait dengan struktur tarif cukai, lanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebetulnya sudah pernah merumuskan kebijakan penyederhanaan pada 2017 namun beleid itu dibatalkan dan kebijakannya saat ini baru terlaksana sebagian.
“Tahun lalu dalam perjalanannya, struktur yang baru lebih sederhana dari 10 menjadi delapan lapisan. Jauh dari target semula, tapi ada kemajuan karena lebih sederhana,” ujar Danang.
Celah kebijakan cukai saat ini tidak hanya di jumlah lapisannya saja, tapi ketentuan masing-masing lapisan. Pada 2017, batasan produksi SKM dan SPM golongan 2 dinaikkan dari dua miliar ke tiga miliar batang yang telah memicu perusahaan besar turun golongan.
“Jangan-jangan nanti golongan 1 kabur semua ke golongan 2. Kalau praktik penghindaran pajak ini tidak diantisipasi sekarang, penerimaan jadi sangat tidak optimal karena pabrikan ramai-ramai pakai cukai golongan 2 yang jauh lebih murah,” katanya.
Optimalisasi penerimaan negara ini juga menjadi sorotan Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK). Bahkan isu optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai Sub Aksi Pencegahan Korupsi dalam Stranas Tahun 2021-2022.
Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK – KPK Herda Helmijaya menyebut, peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai dengan memaksimalkan potensi cukai hasil tembakau.
“Urgensinya adalah bahwa regulasinya belum komprehensif, mekanisme penghitungan dan pemungutan tidak berbasis potensi, dan sistem belum terintegrasi baik dari data, pelaporan, dan pembayaran, yang dampaknya pada kehilangan potensi penerimaan,” pungkasnya.
Sumber : medcom.id
Leave a Reply