Langkah-Langkah Menghadapi Sengketa Pajak

JAKARTA – Proses pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sering kali tidak luput dari terjadinya sengketa. Sengketa pajak dapat timbul dari adanya ketidaksepakatan antara Wajib Pajak (WP) dan petugas pajak sebagai pihak yang berwenang. Hal ini dapat terjadi diantaranya karena adanya perbedaan penafsiran atas aturan perpajakan dan atau metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor ke negara.

Di Indonesia, Undang-Undang memperbolehkan WP untuk mencari solusi penyelesaian sengketa melalui beberapa upaya hukum. “Manajemen risiko pajak adalah upaya yang dilakukan oleh WP, baik Orang Pribadi maupun Badan, yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak melainkan merencanakan tindakan-tindakan WP untuk tujuan meminimalisir risiko pajak yang timbul dan mengantisipasi tindakan yang akan dilakukan oleh Dirjen Pajak – WP dapat menggunakan berbagai upaya yang dikelola secara efektif dan efisien. Manajemen risiko pajak ini hanya dapat dilaksanakan dengan menempatkan kerangka kerja pengendalian risiko yang kuat, baik dari segi internal maupun eksternal,” tutur Eny Susetyoningsih salah satu Partner Tax di RSM Indonesia dalam webinar yang bertajuk Preparing Managing Risk Tax Dispute yang digelar oleh RSM Indonesia, Senin (6/6).

Eny Susetyoningsih menjelaskan bahwa penting bagi setiap WP untuk mampu memahami manajemen risiko pajak. Apabila WP tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, maka wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.

Partner Tax RSM Indonesia lainnya, Rizal Awab, yang juga turut menjadi narasumber memberikan beberapa kunci khususnya kepada WP untuk menangani sengketa pajak. Pertama, penyediaan data dan dokumen pendukung yang memadai. “Kami melihat, pemeriksa saat ini sudah lebih ketat dari segi formal. Untuk itu, jika dihadapkan pada pemeriksaan data, WP harus memberikan data yang diminta,” jelas Rizal Awab.

Langkah selanjutnya, WP harus pahami regulasi yang berlaku, penuhi jangka waktu, penyelesaian di awal waktu atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau himbauan dari kantor pajak. Terakhir, WP harus mengedepankan itikad baik serta sikap yang kooperatif dan komunikatif.

Dalam menghadapi sengketa pajak, WP juga memiliki alternatif penyelesaian di luar proses yang diatur hukum domestik, yakni melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA). MAP merupakan prosedur di luar pengadilan yang ditujukan untuk penghapusan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Tax Treaty bagi wajib pajak tertentu. MAP tidak membatasi hak para WP. Sehingga WP bisa mengajukannya bersamaan dengan pengajuan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.

Sementara itu, APA adalah perjanjian prosedural antara WP dan otoritas pajak yang bertujuan untuk menghindari perselisihan harga transfer, dengan menentukan terlebih dahulu serangkaian kriteria untuk diterapkan dalam jangka waktu tertentu. MAP berbentuk upaya penyelesaian melalui perundingan, sementara APA adalah sebuah upaya pencegahan. APA dan MAP bisa menjadi strategi bagi WP dalam menghadapi sengketa pajak.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only