Ada kabar yang menyatakan bahwa Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kembali melanjutkan kebijakan gubernur yang lama untuk tidak mengenakan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi tanah dan bangunan milik warga DKI Jakarta yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar per bidang tanah.
Meskipun demikian, tak sedikit dari warga DKI Jakarta yang mulai was-was dengan kenaikan harga tanah maupun NJOP di beberapa wilayah. Secuil tanah di Jakarta bisa memiliki NJOP di atas Rp 2 miliar. Kiranya masih ada kemudahan bagi warga yang memiliki aset terlihat besar tapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar PBB sesuai dengan aturan tetap bisa mendapatkan keringanan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial kemasyarakatan di lapangan.
Namun, bagi pemilik lahan besar dan memiliki kemampuan ekonomi yang mumpuni semestinya tak perlu lagi meminta diskon agar pendapatan daerah khususnya DKI Jakarta tetap bisa stabil.
Sumber : Harian Kontan Senin 13 Jun 2022 hal 15
Leave a Reply