JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah memberikan pemanis bagi investor asing yang menanamkan dananya pada surat utang negara (SUN) global yang diterbitkan pemerintah. Sayangnya, insentif tersebut, tidak berdampak banyak terhadap hasil penerbitan global bond Indonesia.
Insentif berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10% yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT). Tata caranya ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan berusaha.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Deni Ridwan menjelaskan, dampak insentif PPh tidak berpengaruh signifikan terhadap penerbitan global bond. Sebab, tarif PPh atas bunga obligasi bukan satu-satunya penentu bagi investor dalam menentukan imbal hasil surat utang.
Menurut Deni, yang lebih berpengaruh adalah tergantung dengan kondisi perekonomian dunia dan posisi investor yang masih menunggu dan memantau atas kebijakan pengetatan likuiditas.
“Penentuan suku bunga acuan di beberapa pusat perekonomian dunia juga lebih mendominasi pasar setelah penetapan penyesuaian tarif atas PPh bunga obligasi tersebut,” kata Deni kepada KONTAN, Rabu (1/6).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2017, PPh atas bunga surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung pemerintah.
Asal tahu saja, setelah penyesuaian tarif atas PPh bunga obligasi, pemerintah telah menerbitkan tiga global bonds, yaitu pada, pada 14 September 2021 sebesar EUR 500 juta, pada 21 September 2021 sebesar US$ 1,25 miliar, dan pada 23 Maret 2022 sebesar US$ 1,75 miliar, juga sukuk global sebesar US$ 3,25 miliar pada akhir bulan lalu.
Ekonom Bank Danamon Irman Faiz sepakat, insentif tersebut tak berdampak signifikan pada penerbitan global bondpemerintah.
Sebab, selama ini juga banyak negar yang merupakan investor utama Indonesia yang telah menjalin kerja sama perpajakan alias tax treaty dan tarif PPh di bawah 10%, seperti Eropa, Amerika, dan beberapa negara Asia. “Hanya sekitar 24% investor yang mungkin akan mendapat pengurangan pajak di luar tax treaty,” kata Faiz.
Selain itu, faktor penentu utama masuknya dana asing ke pasar obligasi Indonesia, yaitu sentimen global dibanding insentif pajak tersebut.
Sumber : Harian Kontan Kamis 02 Juni 2022 hal 2
Leave a Reply