Jelang Tutup Tax Amnesty, Harta Pendosa Pajak Tobat Naik 304 Persen

Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan total harta bersih yang dilaporkan wajib pajak 2 pekan sebelum program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir mencapai Rp83,6 triliun, atau naik 304 persen dari rata-rata bulan sebelumnya.

Rata-rata dalam lima bulan terakhir, nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp20,7 triliun per bulan.

Jika dirinci per bulan, pada Januari 2022 nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp5,9 triliun. Pada Februari senilai Rp9,2 triliun. Pada Maret senilai Rp27,6 triliun.

Kemudian pada April nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp23 triliun dan pada Mei mencapai Rp37,6 triliun. Sementara pada Juni yang masih berjalan, nilai harta bersih mencapai Rp89,3 triliun. Sehingga, total nilai harta bersih sampai hari ini, Jumat (16/6) mencapai Rp192,6 triliun.

Sementara itu, realisasi per bulan dari PPh yang disetorkan pada Januari mencapai Rp653 miliar. Pada Februari mencapai Rp947 miliar, pada Maret mencapai Rp2,8 triliun, pada April mencapai Rp2,3 triliun dan pada Mei mencapai Rp3,7 triliun. Sedangkan pada Juni ini senilai Rp8,8 triliun.

Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB sebesar Rp19,2 triliun.

“Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi di bulan Maret, bertepatan dengan setelah kami kirimkan imbauan via e-mail ke WP dan sosialisasi yang semakin sering. Kemudian, tren sempat turun di bulan April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini,” ujar Neil, dalam keterangan resmi.

Adapun jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS terus bertambah. Total hingga hari ini telah mencapai 88.330 orang WP.

DJP mengharapkan partisipasi dari seluruh WP di sisa waktu periode PPS.Neil mengatakan banyak manfaat yang didapatkan oleh WPjika mengikuti program ini. Mulai dari tidak diterbitkan ketetapan untuk 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen, UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

“Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan,” pungkas Neil.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only