Insentif Kawasan Berikat Distop 1 Juli 2022

JAKARTA. Pemerintah resmi menghentikan insentif tambahan bagi perusahaan yang menerima fasilitas kawasan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), pada akhir Juni 2022. Alhasil, mulai Juli 2022, perusahaan tak akan lagi menerima insentif tambahan tersebut.

Aturan baru ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.04/2022 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 8 Juni 2022. Beleid itu, mencabut PMK Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau KITE untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona.

Penghentian insentif sejalan dengan hasil evaluasi terhadap penerapan insentif yang telah menunjukkan pemulihan. Alhasil, insentif tersebut dinyatakan telah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Pada PMK 31/2020, pemerintah memberikan insentif tambahan bagi pengusaha kawasan berikat dan KITE agar mereka bisa beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Insentif yang diberikan berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang tertentu ke kawasan berikat. Barang yang dimaksud, yaitu disinfektan, masker, alat pelindung diri (APD), alat pengukur suhu tubuh serta barang lain untuk keperluan penanganan Covid-19 yang hanya dipakai di kawasan berikat.

Sementara fasilitas yang diberikan bagi pengusaha KITE berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang yang berasal dari tempat lain untuk diolah atau digabungkan dengan hasil produksi perusahaan KITE.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Untung Basuki menyebut, saat ini ada 1.392 perusahaan kawasan berikat yang berkonstribusi 40% terhadap ekspor Indonesia.

Pada masa pemulihan, pemerintah terus mendorong perusahaan tersebut agar tetap bertahan di tengah badai Covid-19. “Ketika masa pandemi, bagaimana agar kawasan berikat operasionalnya tidak berhenti, maka kami berikan insentif tambahan,” kata Untung, akhir pekan lalu.

Adapun hingga 13 Mei 2022, realisasi insentif tambahan tersebut telah mencapai Rp 15,8 miliar, yang telah dimanfaatkan oleh 80 perusahaan kawasan berikat. Sementara nilai devisa insentif tercatat Rp 41,25 miliar serta nilai insentif bea masuk dan PDRI sebesar Rp 9,31 miliar.

Sumber : Harian Kontan Kamis 23 Juni 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only