SIN Jadi Salah Satu Cara Naikkan Tax Ratio Indonesia

Jakarta. Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadi Poernomo menyoroti rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), atau tax ratio Indonesia yang masih rendah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, tax Ratio Indonesia pada 2021 lalu sebesar 9,11 persen terhadap PDB. Angka itu meningkat dari 2020 sebesar 8,33 persen PDB. Namun, itu masih jauh lebih rendah dibanding pencapaian negara lain.

Hadi lantas memberikan solusi agar penerimaan pajak negara bisa tereskalasi, yakni dengan memanfaatkan Single Identification Number (SIN).

“SIN menyelesaikan SUN (Semua Utang Negara),” ujar dia.

Dengan skema SIN, Hadi menjelaskan, semua pihak di Indonesia wajib membuka dan menyambungkan sistemnya ke pajak, termasuk yang rahasia.

Secara alur, itu akan melewati fase analisa link & match agar tercipta transparansi digital. Sehingga semua pihak terpaksa jujur, tax ratio naik, pada akhirnya semua utang negara lunas.

Untuk perbandingan berapa besaran penerimaan pajak negara, OECD pada 2021 lalu menyebut, tax ratio Indonesia masih sangat kecil dibanding negara-negara Asia dan Pasifik lainnya, yang mencapai 21 persen.

OECD juga menilai tax ratio Indonesia tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio 30 negara Afrika. Tercatat, rata-rata tax ratio negara-negara Afrika mampu mencapai 16,6 persen.

Sebagaimana yang tercatat pada tahun-tahun sebelumnya, struktur penerimaan pajak Indonesia didominasi oleh corporate tax atau PPh badan. Kontribusi PPh badan mencapai 32,2 persen dari total penerimaan pajak. Kontribusi PPh badan tersebut setara dengan 3,7 persen dari PDB.

Sementara kinerja personal income tax atau PPh orang pribadi di Indonesia masih tergolong minim, hanya berkontribusi sebesar 10 persen dari total penerimaan pajak 2019 atau setara dengan 1,1 persen dari PDB.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only