Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II pada hari terakhirnya, Kamis (30/6/2022) pukul 08:00 WIB sudah berhasil mendapatkan jumlah setoran hingga Rp 54,23 triliun dengan jumlah pelapor 212.240 wajib pajak.
Namun ternyata selama enam bulan berjalan masih banyak orang ragu untuk ikut PPS karena merasa hal itu adalah jebakan Batman. Neilmadrin Noor, Direktur P2HUMAS mengatakan kecenderungan masalah yang mengemuka banyak wajib yang ragu.
“Kadang ada yg mikir apa ini jebakan Betmen, kita introspeksi untuk mengikis itu dan DJP konsisten sosialisasi secara massif, termasuk dengan asosiasi hingga mahasiswa,” tegas Neil.
Menurutnya, banyak wajib pajak yang berpikir data akan dikenakan pajak terus. Padahal, yang mendapatkan konsekuensi itu hanyalah harta yang menghasilkan.
“Tapi kalau sekarang sudah bayar dan harta itu tidak lagi menghasilkan tidak perlu takut, karena yang dilakukan adalah yang sesuai ketentuan yang berlaku.”
Tidak heran, saat ini ada juga masyarakat yang kembali ikut PPS setelah ikut di Tax Amnesty I. Di sisi lain, Neil mengapresiasi karena antusiasme masyarakat bagus yang berarti tingkat kepatuhan masyarakat juga bertambah.
“Mari yang kemarin lupa, ikut sekarang, tarifnya memang lebih besar sedikit, namun lebih rendah dari tarif umum, apalagi denda,” ajak Neil.
Untuk diketahui, terdapat wajib pajak yang tidak atau kurang dalam mengungkap harta alias ikut dalam program Tax Amnesty Jilid II, maka ada konsekuensi yang akan bisa diterapkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Kebijakan I, bagi peserta tax amnesty, baik orang pribadi atau badan yang sampai dengan PPS berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat harta belum dilaporkan surat pernyataan harta (SPH) pada saat mengikuti tax amnesty 2016, dan DJP menemukan harta lainnya yang diperoleh sampai 2015, baik itu harta baru kurang/belum diungkap saat tax amnesty, maka dikenakan beberapa tarif.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 dan sesuai sanksi Undang-Undang Tax Amnesty, maka tarif pajak yang akan dikenakan yakni 25% untuk PPh Badan, 30% untuk PPh Orang Pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Serta sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan 200% dari PPh yang tidak atau kurang bayar.
Sumber : CNBC Indonesia
Leave a Reply