Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II resmi ditutup. Di mana program ini diselenggarakan selama 6 bulan, sejak 1 Januari-30 Juni 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa untuk ke depannya Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan tidak akan memberikan program pengampunan pajak lagi.
“Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak,” Tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers , Jumat (1/7/2022).
Selanjutnya, Sri Mulyani menyatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak dari data yang diperoleh.
“Bukan dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan tentu transparan serta akuntabel,” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk mewujudkan pajak yang adil.
‘Karena pajak juga untuk masyarakat Indonesia nantinya’ tegasnya.
Sumber : okezone.com
Leave a Reply