Menambah Basis Pajak

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak resmi berakhir, tepat pada awal Juli 2022. Secara hasil, Tax Amnesty jilid II ini tidak se-sukses dengan jilid I yang dimulai pada 28 Juni 2016.

Kementerian Keuangan mencatat hanya 212.240 wajib pajak yang mengikuti PPS selama 6 bulan, dengan setoran pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul sebanyak Rp 54,23 triliun. Bandingkan dengan pelaksanaan 6 bulan pertama Tax Amnesty jilid I yang diikuti 616.372 wajib pajak dengan jumlah setoran PPh Rp 107 triliun.

Namun apapun hasilnya, sudah menjadi tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti pelaksanaan PPS. Ditjen Pajak harus memanfaatkan data PPS maupun Tax Amnesty sebelumnya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ingat, pemerintah juga sudah pernah menggelar program pengampunan pajak sunset policy pada tahun 2008.

Tentunya tidak ada alasan lagi bagi Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Data perpajakan saat ini jelas sudah mumpuni untuk mengejar wajib pajak nakal. Selain itu, kalangan dengan ekonomi berlebih yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus menjadi target utama meningkatkan penerimaan dan basis pajak.

Pada tahun 2021, jumlah wajib pajak yang tercatat di Ditjen Pajak sebanyak 49,86 juta. Jumlah wajib pajak sangat jauh dibandingkan dengan pemilik rekening tabungan dengan nilai simpanan Rp 0-Rp 100 juta yang sebanyak 467.788.421 per April 2022.

Tahun 2019, Ditjen Pajak sempat meluncurkan program ekstensifikasi berbasis kewilayahan, tapi program ini terkendala oleh pandemi dan pelaksanaan PPS. Melalui program ini, setiap kantor pelayanan pajak (KPP) fokus menugaskan pegawai pajak untuk mengawasi satu wilayah (kelurahan). Petugas pajak bertugas menjaring wajib pajak baru berdasarkan data, seperti daya beli, gaya hidup, pendapatan dll.

Kementerian Keuangan bisa bekerja sama dengan e-commerce untuk melihat siapa saja yang memiliki daya belanja tinggi. Atau bisa juga menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengetahui masyarakat yang belum menjadi wajib pajak tapi menjadi pemilik apartemen, rumah dan properti baru lainnya. Karena, di kota-kota besar seperti Jakarta, banyak pemilik apartemen, mobil dan kendaraan mewah yang belum memiliki NPWP.

Sumber : Harian Kontan Selasa 05 Juli 2022 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only