JAKARTA Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah memperpanjang pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti hingga setahun ke depan di 2023.
Alasannya, para pengembang properti menghadapi kendala kenaikan harga sejumlah material bahan bangunan.
Pemerintah sebenarnya sudah pernah memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti.
Perpanjangan PPN DTP properti diberikan Pemerintah ke pengembang selama 9 bulan di 2022.
Besaran PPN yang ditanggung pemerintah sampai akhir kuartal III 2022 nanti mencapai 50 persen untuk penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar.
Sementara untuk penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar besaran PPN yang ditanggung pemerintah hanya 25 persen.
“Kita mengharapkan (insentif) PPN DTP itu bisa diperpanjang, dan (perpanjangannya) jangan diirit-irit jadi diberikan dengan short term-short term, tapi akhirnya jadi setahun, nanti masyarakat jadi bingung,” kata Ketua Umum REI, Totok Lusida saat dihubungi Kontan.co.id (12/7/2022).
Kelanjutan insentif PPN DTP rumah tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 lalu.
Sebelumnya, kebijakan insentif PPN DTP telah diberikan pada Maret s.d. Desember 2021.
Saat itu, PPN DTP diberikan seluruhnya (100 persen) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian (50 % ) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar.
Sumber: tribunnews.com
Leave a Reply