Menunggu Bursa Kripto

Pamor aset kripto belum pudar. Meski tengah dilanda bearish, minat investor terhadap aset kripto tetap tinggi. Buktinya, jumlah pelanggan atau investor aset kripto terus bertambah. Per Juni 2022, jumlah investor aset kripto mencapai 14,58 juta, meningkat 23% dibanding Januari 2022 sebanyak 11,83 juta. Jumlah investor aset kripto kini hampir empat kali lipat dari jumlah investor pasar saham yang mencapai 4 juta, dengan nilai transaksi Rp 212 triliun.

Peningkatan jumlah investor aset kripto di Tanah Air tergolong paradoks dibandingkan kondisi pasar kripto yang sedang rontok. Dalam tiga bulan terakhir, kapitalisasi pasar kripto secara keseluruhan menyusut dari US$ 3 triliun menjadi sekitar US$ 900 miliar. Sampai Selasa (12/7) malam, harga aset kripto papan atas, seperti Bitcoin masih terpangkas 2,78%, Ethereum anjlok 5,56%, XRP melemah 3,37%, dan Litecoin tergerus 4,10%.

Lazimnya pasar finansial, kejatuhan pasar aset kripto lebih banyak disebabkan prospek perekonomian global yang memburuk. Gejolak harga pangan dan energi telah memicu stagflasi (pertumbuhan ekonomi lebih rendah dari inflasi) di negara-negara maju. Stagflasi berisiko menjerumuskan perekonomian global ke dalam jurang resesi.

Pasar kripto sesungguhnya juga sedang menghadapi risiko sistemik ekosistemnya sendiri. Pada pertengahan Mei lalu, pasar kripto mengalami syok setelah stablecoin TerraUSD ambruk secara dramatis. Blockchain Terra, platform yang menopang berbagai fungsi terdesentralisasi yang memungkinkan pelanggan menukar uang kripto dan mendulang untung, dihentikan mendadak karena harganya longsor setelah nilai cryptocurrency terpentingnya, Luna, dan stablecoin TerraUSD (UST) dilanda aksi jual besar-besaran. Sentimen negatif ini meluas ke aset kripto lainnya. Tak pelak, industri kripto diguncang kebangkrutan dan PHK massal.

Tapi, sekali lagi, kendati jumlah transaksi per bulan kini menyusut separuhnya dari Rp 42,14 triliun menjadi Rp 20 triliun, jumlah investor aset kripto terus bertambah. Kondisi itu menunjukkan bahwa pasar aset kripto di Tanah Air sedang terus bertumbuh dan membesar. Lambat atau cepat, pasar aset kripto akan menjadi raksasa dengan kekuatan maha dahsyat. Karena itu, kita sepakat bahwa wadah dan regulasi aset kripto yang lebih komprehensif harus segera diluncurkan agar ‘sang raksasa’ tidak menjadi liar dan menakutkan.

Dengan alasan itu pula, kita menyesalkan tak kunjung beroperasinya bursa kripto di Indonesia. Semula, pemerintah berencana meluncurkannya pada Juli 2021, tapi kemudian mundur ke Oktober 2021, lalu tertunda lagi ke Desember tahun lalu, lantas diundur ke awal tahun ini. Kapan persisnya bursa berjangka khusus aset kripto dibentuk dan dioperasikan, sampai sekarang belum jelas. Padahal, calon bursa kripto, Digital Futures Exchange (DFX), dikabarkan telah siap.

Kita tentu berharap terkatung-katungnya pembentukan bursa berjangka khusus aset kripto semata-mata karena kehati-hatian pemerintah, bukan akibat kegagapan atau kebingungan pemerintah. Harapan ini sungguh logis jika kita berkaca pada kondisi pasar dan bursa kripto global akhir-akhir ini. Apalagi sejumlah negara sejak awal tegas melarang perdagangan aset kripto dan memberlakukan aturan yang sangat ketat terhadap aset digital tersebut.

Kita sepakat bahwa pemerintah harus ekstra hati-hati. Kita paham kripto adalah aset atau instrumen investasi baru, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di dunia, sehingga regulasinya harus dibuat selengkap dan sejelas mungkin. Kita sadar aset kripto memiliki risiko yang berbeda dibanding instrumen investasi lainnya, sehingga perlakuannya pun harus berbeda.

Bursa kripto adalah keniscayaan. Cepat atau lambat, Indonesia harus memiliki bursa kripto sendiri. Banyak alasan kenapa Indonesia harus memiliki bursa kripto sendiri. Alasan pertama adalah untuk mencegah arus modal keluar (capital outflow). Indonesia merupakan salah satu basis investor kripto paling kuat di dunia. Aset kripto yang ditransaksikan investor Indonesia di luar negeri diperkirakan mencapai miliaran dolar AS setiap bulannya.

Arus modal keluar tak boleh dianggap remeh. Capital outflow yang terjadi secara masif bisa menggerus cadangan devisa dan mengikis neraca transaksi berjalan, sehingga nilai tukar rupiah terpuruk. Pelemahan rupiah akan memicu inflasi barang impor (imported inflation), menekan daya saing industri dalam negeri, menurunkan daya beli masyarakat, dan menambah angka kemiskinan.

Alasan kedua, jika Indonesia memiliki bursa kripto, pemerintah bisa memberikan perlindungan lebih maksimal, baik kepada masyarakat investor, maupun kepada para pedagang aset kripto, dari tindak penipuan atau kejahatan (fraud). Aset kripto tergolong instrumen investasi yang rawan disalahgunakan, sehingga pemerintah perlu memberikan wadah melalui bursa dan intervensi melalui regulasi.

Alasan ketiga, bursa kripto diperlukan agar transaksi kripto di dalam negeri tidak liar. Dengan adanya bursa kripto, perdagangan aset kripto bisa lebih teregulasi dan terkendali guna melindungi pedagang dan investor, sekaligus sebagai solusi jika terjadi sengketa (dispute) di ranah hukum. Perdagangan aset kripto yang teregulasi juga akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan hukum, termasuk pada praktik pencucian uang (money laundering) hasil korupsi, transaksi narkoba, dan terorisme.

Alasan keempat, bursa kripto bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah bisa memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan jenis pajak lainnya kepada investor dan pedagang aset kripto, sebagaimana diberlakukan terhadap instrumen-instrumen investasi lainnya. Alasan kelima, aset kripto bisa menjadi sarana inklusi keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika di dalam negeri ada bursa kripto, masyarakat punya banyak pilihan untuk menginvestasikan dananya, tak sebatas pada instrumen investasi konvensional, seperti saham, reksa dana, obligasi, emas, dan properti.

Di sisi lain, kita perlu tetap mengingatkan pemerintah bahwa bursa kripto tak boleh dibentuk asal-asalan. Bursa kripto harus benar-benar matang, baik dari sisi teknologi maupun regulasi. Bursa kripto Indonesia harus menerapkan praktik terbaik yang berlaku secara global (international best practice). Bursa kripto domestik harus betul-betul mengedepankan kehati-hatian, namun dengan regulasi yang tidak mengekang perkembangan industri.

Aset kripto rentan dibobol. Maka pemerintah harus memperkuat keamanan siber (cyber security). Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan disahkan pada Agustus mendatang adalah senjata yang amat berharga. Selain untuk melindungi data pribadi investor dari kemungkinan aksi kejahatan, terutama kejahatan di dunia maya, UU PDP diperlukan guna memberikan kepercayaan diri kepada masyarakat untuk menjadi investor kripto.

Lebih dari itu, kita perlu mengingatkan pemerintah (terutama Kementerian Perdagangan/Kemendag), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai risiko aset kripto terhadap stabilitas sistem keuangan dan transmisi kebijakan moneter, termasuk terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah. Bahkan, aset kripto dalam skala luas dapat mendatangkan risiko bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Walau di Indonesia dilarang digunakan sebagai alat pembayaran atau mata uang, aset kripto –dengan berbagai karakteristik digitalnya– bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan dan transmisi kebijakan moneter. Karena itu, aturan aset kripto jangan cuma menyangkut perdagangan di bursa semata, tapi juga harus mencakup mitigasi risiko stabilitas sistem keuangan dan transmisi kebijakan moneter. Sekali lagi, aset kripto adalah raksasa yang terus tumbuh dan membesar. Ia tidak boleh menjadi liar dan menakutkan.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only