Google, Instagram hingga WhatsApp Terancam Diblokir, Intip Pembayaran Pajaknya

Kominfo berencana memblokir Google, Instagram dan WhatsApp. Pasalnya perusahaan asing tersebut tidak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.

Lantas bagaimana dengan penerimaan negara dari pajak digital? Di mana Google hingga WhatsApp yang satu group dengan Faceboook sedang bertindak sebagai perusahaan yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perusahaann pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Berdasaarkan data DJP beberapa waktu lalu, negara mengantongi Rp7,1 triliun dari pajak digital. Pajak digital merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) sampai 30 Juni 2022.

Jumlah pajak digital tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang sebagian telah mulai melakukan pemungutan dan penyetoran kepada kas negara sejak pertengahan 2020 lalu.

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun rupiah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.

Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only