Mencermati Syarat dan Kriteria Memperoleh Tax Allowance

Seperti diketahui, investasi merupakan salah satu kunci percepatan dan peningkatan pembangunan suatu negara. Sama seperti negara-negara lain, Indonesia juga menaruh perhatian terkait bagaimana cara menarik investasi masuk.

Ini karena selain memegang kunci percepatan dan peningkatan pembangunan, investasi juga memiliki peran untuk mengakselerasi perekonomian nasional.

Untuk mendorong arus investasi masuk, pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai macam fasilitas. Salah satu di antaranya adalah, fasilitas perpajakan berupa tax allowance. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas tax allowance, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Syarat Pemberian Tax Allowance

Syarat dan kriteria untuk memperoleh tax allowance tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019), beserta aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud, adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri.

Merujuk Pasal 2 Ayat (1) PP 78/2019, insentif berupa fasilitas tax allowance hanya diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

10 Interesting Facts About Earth’s Oceans

Namun, penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang sudah berproduksi komersial, tidak termasuk dalam kategori perluasan dari usaha yang telah ada.

Adapun, insentif tax allowance diberikan pada bidang-bidang udaha tertentu, dan bidang-bidang usaha tertentu yang berada di daerah-daerah tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II PP 78/2019.

Berdasarkan lampiran dalam PP 78/2019, saat ini terdapat 166 bidang usaha tertentu, dan 17 bidang usaha tertentu dan terletak di daerah tertentu yang dapat mengajukan diri untuk memperoleh fasilitas tax allowance.

Penentuan bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu mempertimbangkan prioritas pengembangan sektor guna menciptakan suatu ekosistem perekonomian yang menyeluruh.

Kriteria Mendapatkan Tax Allowance

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) PP 78/2019, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, dapat diberikan fasilitas tax allowance apabila memenuhi salah satu dari tiga kriteria yang ditetapkan.

Tiga kriteria yang dimaksud, antara lain memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi. Ketentuan mengenai nilai investasi, jumlah penyerapan tenaga kerja, dan kandungan lokal yang dimaksud, termaktub dalam Permenperin 47/2019.

Sebagai informasi, nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, dan juga kandungan lokal tersebut ditentukan berbeda-beda berdasarkan bidang usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Misalnya, untuk industri margarine dengan KBLI 10412. Berdasarkan Lampiran I Permenperin 47/2019, untuk memperoleh tax allowance, wajib pajak badan harus memenuhi tiga kriteria sebagai berikut:

  • Investasi sebesar Rp 50 miliar.
  • Menyerap tenaga kerja sebanyak 50 orang atau lebih.
  • Memiliki kandungan lokal sebesar 20% atau lebih.

Contoh lainnya adalah, industri pengolahan kopi dengan KBLI 10761. Sesuai Lampiran II Permenperin 47/2019, untuk memperoleh tax allowance, wajib pajak badan harus memenuhi salah satu dari 3 kriteria berikut:

  • Investasi senilai Rp 50 miliar atau lebih untuk kopi instan.
  • Investasi senilai Rp 35 miliar atau lebih untuk kopi bubuk, kopi sangria, kopi ekstrak, dan sari kopi.
  • Menyerap tenaga kerja sebanyak 50 orang atau lebih.
  • Memiliki kandungan lokal sebesar 20%atau lebih.

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only