JAKARTA. Hingga 30 Juni 2022 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengantongi penerimaan sebesar Rp 7,1 triliun dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. “Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp 2,5 triliun,” kata Neilmaldrin, Rabu (6/7).
Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 mencapai 119 pelaku usaha. Pada bulan Mei 2022, Ditjen Pajak melakukan delapan penunjukan sejumlah perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Coursera, Inc, Groundhog Inc, Groundhog Technologies Inc, Surfshark BV, dan To The New Singapore Pte Ltd.
Sementara pada Juni 2022, Ditjen Pajak menunjuk empat perusahaan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University of London, CVmaker BV, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github Inc.
Sumber : Harian Kontan Kamis 07 Juli 2022 hal 2
Leave a Reply