PEMERINTAH memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian insentif pajak terkait pandemi Covid-19 hingga akhir 2022. Perpanjangan insentif pajak ini dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan, insentif pajak yang diperpanjang adalah insentif yang masuk dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Selain itu juga, insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022.
Neil mengatakan, alasan perpanjangan insentif pajak tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan lancar.
Sumber : Harian Kontan Selasa 26 Juli 2022 hal 15
Leave a Reply