Pemerintah Masih Pertimbangkan Perpanjangan Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil

Jakarta. Pemerintah masih mempertimbangkan rencana untuk perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Pasalnya insentif pajak untuk pembelian mobil ini akan berakhir pada September 2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan perpanjangan insentif pajak akan dilakukan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah. Menurutnya, evaluasi akan dilakukan menjelang berakhirnya masa insentif pajak tersebut berlaku.

“Secara konteks insentif ini akan terus kami lakukan evaluasi khususnya mendekati batas akhir penggunaan insentif. Insentif ditujukan untuk mendukung sektor-sektor yang masih membutuhkan,” kata dia dalam video conference, dikutip Kamis, 28 Juli 2022.

Ia menambahkan penjualan kendaraan bermotor sudah menunjukkan tren pemulihan dalam beberapa bulan terakhir. Suryo menyebut, realisasi dari pemanfaatan insentif tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam memberikan perpanjangan.

“Sampai Juni 2022, yang dimanfaatkan untuk insentif PPnBM kendaraan bermotor senilai Rp385 miliar. Ini berdasarkan hasil verifikasi kami dari pagu Rp1,6 triliun. Ini adalah dasar evaluasi kami sebelum batas akhir pemberian insentif pada September 2022,” ungkapnya.

Dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022, insentif diberikan kepada kendaraan bermotor sampai Rp200 juta atau kategori Low-Cost Green Car (LCGC). Dengan adanya insentif, PPnBM yang dibayarkan menjadi nol persen di kuartal I, satu persen di kuartal II, dan dua persen di kuartal III.

Pemerintah juga memberi insentif untuk segmen kendaraan bermesin hingga 1.500 cc dengan harga Rp200 juta sampai Rp250 juta. Potongan PPnBM yang diberikan adalah 50 persen hanya di kuartal I, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only