Mantap, Kenaikan PPN Bikin Penerimaan Negara Bertambah Rp13,95 Triliun

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 April telah memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Bahkan kenaikan tarif ini memberi tambahan mencapai Rp13,95 triliun.

Ia merinci hanya dalam tiga bulan saja, dampak kenaikan tarif PPN telah memberikan kenaikan penerimaan pajak bagi pemerintah. Pada April 2022 penerimaan bertambah Rp1,96 triliun, kemudian naik menjadi Rp5,74 triliun di Mei, dan mencapai Rp6,25 triliun di Juni lalu.

“Ini menggambarkan bahwa kegiatan ekonominya semakin kuat sehingga PPN-nya juga semakin meningkat walaupun kenaikannya hanya satu persen,” kata dia dalam video conference, dikutip Kamis, 28 Juli 2022.

Pemerintah sebelumnya melakukan penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN tersebut sebagaimana amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah Rp300,9 triliun sampai dengan semester I 2022. Realisasi penerimaan kedua sektor ini sudah 47,1 persen dari target.

Hingga semester I 2022, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp8686,3 triliun atau tumbuh 55,7 persen dari periode sama tahun lalu. Penerimaan pajak tersebut sudah mencapai 58,5 persen dari target sebesar Rp1.485 triliun ditopang oleh sejumlah sektor, termasuk PPN.

Sumber: m.medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only