Stafsus Menkeu: Banyak Masyarakat Tidak Sadar Harus Bayar Pajak

Jakarta, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengungkapkan, selama ini masih ada anggapan kalau wajib pajak hanyalah orang-orang yang bekerja kantoran atau pekerja formal. Sementara untuk pekerja informal atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ada anggapan kalau mereka tidak perlu memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan membayar pajak.

“Ada persepsi seperti itu, seolah-olah kalau saya pelaku UMKM, tidak perlu bayar pajak, bahkan tidak perlu memiliki NPWP. Ini memang menjadi tantangan bagi kita untuk terus melakukan edukasi,” kata Yustinus Prastowo dalam acara “Rilis Indikator: Persepsi dan Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak” yang disiarkan secara daring, Minggu (31/7/2022).

Dalam survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia, secara umum hanya sekitar 27,5% yang memiliki NPWP. Dari yang memiliki NPWP, sekitar 52,4% pernah menyampaikan SPT pajak, dan 62% mengaku membayar pajak baik secara langsung atau melalui perusahaan tempat bekerja. Kemudian di kelompok yang berpendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan, kepemilikan NPWP lebih banyak mencapai 43%. Begitu juga yang menyampaikan SPT pajak dan yang membayar pajak. Survei ini melibatkan sebanyak 1.246 responden.

Yustinus melanjutkan, selama kepatuhan pajak belum tinggi, jangan pernah berharap penerimaan pajak yang optimal. Sehingga penting untuk terus membangun kepatuhan pajak.

“Perlu membangun awareness atau kesadaran masyarakat agar semakin paham mengenai kewajiban perpajakan dan pentingnya membayar pajak. Di sisi lain juga membangun otoritas pajak yang kredibel, terpercaya, sehingga orang-orang secara sukarela mau membayar pajak,” kata Yustinus.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di kesempatan sebelumnya juga mengungkapkan, optimalisasi pajak saat ini masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal. Apalagi selama beberapa tahun terakhir, tren tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih belum optimal. Kementerian Keuangan mencatat, tax ratio Indonesia di tahun 2021 mencapai 9,11% terhadap PDB.

“Secara umum, tax ratio kita memang mengalami tekanan yang cukup besar sejak 2011. Dari waktu ke waktu, terlihat tren penurunan yang relatif stabil, walaupun secara nominalnya tidak banyak,” kata Yon Arsal.

Arsal menyampaikan, secara teoritis, struktur tax gap terdiri dari policy gap dan compliance gap. Dari sisi policy gap, terdapat faktor expenditure gap dalam bentuk belanja perpajakan, misalnya pembebasan pajak untuk produk kebutuhan pokok, dan efficiency gap atau adanya aturan yang belum optimal. Sementara itu, compliance gap lebih banyak dipengaruhi faktor administrasi otoritas pajak.

“Dari dua sisi ini, kita lihat bahwa tax ratio kita masih cukup menantang. Di sisi satu, kita melihat ada kenaikan di 2021 (dari 8,33% di 2022 menjadi 9,11% di 2021) dan insyaallah nanti di 2022 kita akan terus memperlihatkan peningkatan yang signifikan. Kemudian di sisi lain tentu ada berbagai pilihan kebijakan yang kita ambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan penerimaan yang sustainable,” kata Arsal.

Sumber: Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only