Terbongkar, Alasan Kemenkeu Ogah Rutin Gelar Tax Amnesty

Jakarta – Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan, 26,8 persen responden mendukung dan meminta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diadakan kembali. Survei dilakukan kepada 1.246 responden yang dipilih melalui proses RDD. Survei dilakukan 9-12 Juli 2022.

Menanggapi, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengatakan jika PPS atau tax amnesty sering dilakukan, maka akan menciptakan mentalitas tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi buruk.

Pasalnya, dari 26,8 persen responden tersebut meminta kesempatan karena terlambat mengikuti PPS. Padahal, kata Yustinus, Pemerintah telah memberikan waktu yang cukup lama yaitu 6 bulan bagi wajib pajak ikut PPS.

“Terkait PPS misalnya ini menarik pada pengen lagi banyak yang pengen PPS itu diulang karena ternyata belum tahu kemarin padahal kita  6 bulan ya, 8 bulan sejak undang-undang diimplementasikan diberlakukan,” kata Yustinus dalam diskusi Indikator Politik Indonesia: Persepsi dan Kepatuhan Publik Membayar Pajak, Minggu (31/7/2022).

Dia pun terkejut, karena masih banyak yang belum paham terkait PPS, baik pelaksanaannya maupun hal lainnya. Hal itu, tentunya menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif lagi baik dengan pelaku usaha, asosiasi, maupun kepada masyarakat.

“Kita juga melakukan sosialisasi dengan lebih baik lagi. Tetapi kami sudah sepakat, harusnya DPR dan pengusaha harusnya juga sepakat, bahwa kalau pengampunan itu diberikan terlalu sering akan menciptakan mentalitas yang tidak baik,” tegasnya.

Menurutnya, jika kegiatan pengampunan pajak atau tax amnesty sering dilakukan, maka dampaknya bisa buruk terhadap kepatuhan pajak dalam jangka panjang. Wajib pajak akan semakin menunda-nunda untuk lapor pajak.

“Permanen tax amnesty bisa buruk bagi kepatuhan pajak dalam jangka panjang, karena orang akan nyicil kepatuhannya, sekarang dicicil berharap tahun depan ada amnesti lagi. Sehingga ini akan menjadi buruk terkait kewibawaan dan trust kepada otoritas,” pungkasnya.

Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam NPWP. Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP yang sedang terlilit masalah hukum pidana.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only