Pemerintah Indonesia berencana untuk mengeluarkan kebijakan tarif pajak ekspornikel pada kuartal III tahun 2022. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan pendapatan ekspor sambil mendorong lebih banyak produksi dalam negeri.
Dikutip dari Channel News Asia, Selasa (2/8), rencana tersebut dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto.Ia membeberkan, pajak ekspor ini akan dikenakan pada produk hilirisasi nikel pig iron (NPI) dan feronikel. Meski begitu, dia menolak mengungkapkan rincian tarif pajak yang direncanakan
Akan tetapi, Seto mengatakan pemerintah akan menentukan tarif berdasarkan harga nikel dan juga harga batu bara yang digunakan dalam produksi sebagai sumber energi.Adapun Indonesia, yang pernah menjadi pengekspor bijih nikel utama, telah melarang ekspor nikel yang belum diproses atau raw material sejak tahun 2020 untuk menarik investasi ke industri peleburannya atau smelter.Usai kebijakan larangan ekspor diterapkan, sebagian besar pengembangan industri hilirisasi nikel telah dilakukan untuk memproduksi NPI dan feronikel yang memiliki kandungan nikel yang relatif rendah.
Sumber : kumparan.com
Leave a Reply