Pemerintah Pastikan Aturan Pajak Natura Tahun Ini

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memungut pajak atas penghasilan berbentuk fasilitas mewah yang diterima pegawai perusahaan yang bukan berbentuk uang alias natura, masih berlanjut. Pemerintah menegaskan bahwa rencana tersebut akan dilakukan tahun ini.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal mengatakan, rencana kebijakan pemungutan pajak penghasilan atas natura akan diberlakukan pada tahun ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Sehingga, nanti mekanismenya akan dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) 2022,” kata Yon, Kamis (4/8).

Sayangnya, Yon belum memastikan kapan kebijakan tersebut mulai diimplementasikan. Sementara sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo menyebut, proses harmonisasi beleid berupa peraturan pemerintah (PP) terkait klaster pajak penghasilan (PPh) dalam UU HPP telah selesai. PP ini yang akan menjadi induk peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pajak atas natura.

Dalam UU HPP, pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayai oleh perusahaan. Sementara bagi pegawai, natura menjadi penghasilan yang menjadi objek pajak. Adapun pajak atas natura, akan dipungut pemerintah lantaran selama ini fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap pegawai tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, mengingat bentuknya tidak berupa uang.

Sumber : Harian Kontan Jumat 05 Agustus 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only