Insentif Impor Alat Kesehatan Berakhir

BANDUNG. Pemerintah bakal mengevaluasi pemberian insentif pajak impor alat kesehatan (alkes) untuk penanganan pandemi Covid-19. Insentif pajak ini akan berakhir di 31 Desember 2022. Penghentian ini sejalan meredanya kasus positif Covid-19.

Pemerintah memberikan insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2021 dan PMK Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Beleid tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2022 yang tertuang dalam PMK Nomor 226 Tahun 2021. Dan kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2022 melalui 113 Tahun 2022.

Kini kasus baru pasien positif Covid-19 terus mereda meskipun muncul varian Covid-19 subvarian omicron BA4 dan BA5. Tercatat, angka terkonfirmasi Covid-19 secara nasional Rabu (10/8) bertambah 5.926 kasus.

Menurut Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan Untung Basuki, meski BA4 dan BA5 menyebabkan sedikit lonjakan Covid-19, namun kebutuhan atas obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) tidak meningkat seperti saat terjadi lonjakan varian Delta, termasuk juga dalam kebutuhan oksigen konsentrator. “Sekarang relatif tidak ada lonjakan itu, termasuk obat-obatan,” ujar Basuki, Rabu (10/8).

Sebab itu, saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan evaluasi bersama Kementerian Kesehatan untuk melakukan perubahan lampiran pada peraturan menteri keuangan (PMK) atas barang-barang yang dikenai insentif pajak impor alat kesehatan.

“Jadi kita menyesuaikan saja (kebutuhan alkes),” tambahnya. Ia juga mengatakan suplai alkes di dalam negeri saat ini masih memenuhi. Sehingga kemungkinan insentif impor alkes akan dihentikan di akhir tahun, jika tidak ada lagi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan.

“Kami mengevaluasi sampai akhir tahun. Kita lihat varian nya kita berharap tidak nambah lagi,” tutur Basuki. Yang jelas kata Basuki, pemerintah akan terus mewaspadai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pihaknya juga akan terus memastikan dan mendukung ketersediaan alkes dengan berkolaborasi bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga ke depan, diharapkan Indonesia insentif pajak impor alkes tak lagi diperlukan.

Sumber : Harian Kontan Kamis 11 Agustus 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only