Ekonom Minta Pemerintah Genjot Pendapatan PPh Tahun Depan

Jakarta – Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan pemerintah perlu meningkatkan penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh).

Pasalnya penerimaan pajak negara didominasi oleh PPh hampir di setiap tahunnya.

“Maka penting bagi pemerintah untuk menggenjot penerimaan PPh,” ujar Nailul dalam diskusi publik, Selasa (16/8).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, penerimaan perpajakan di 2021 didominasi oleh PPh 37 persen.

Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) 29 persen, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 24 persen, dan cukai 10 persen.

Pada 2020, PPh juga mendominasi penerimaan pajak sebesar 38 persen Kemudian PPN 29 persen, PNBP 22 persen, dan cukai 11 persen.

Nailul menyampaikan pemerintah bisa meningkatkan penerimaan Pph dengan memperluas basis pajak.

“Kedua, menegakkan peraturan perpajakan bagi para pengemplang pajak,” ujar Nailul.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak telah mencapai Rp868,3 triliun pada semester I 2022. Angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Pendapatan pajak kita mencapai Rp868,3 triliun, ini gross-nya 55,7 persen,” kata dia dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI.

Ani, sapaan akrabnya, juga menuturkan penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp167,6 triliun atau tumbuh 37,2 persen dibanding tahun lalu.

Sementara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp281 triliun atau tumbuh 35,8 persen. Adapun penerimaan negara dari hibah mencapai Rp3 miliar.

“Untuk kinerja PNBP semester 1 yang telah terkumpul Rp281 triliun atau pertumbuhan 35,8 persen kalau kita lihat yang mengalami perubahan juga deviden dari BUMN terutama dari bank-bank Himbara kita terjadi kenaikan yang sangat dramatis dari tahun lalu yang hanya Rp15,9 triliun sekarang sudah naik dua kali lipat di deviden yang kita terima yaitu Rp35,5 triliun,” kata Ani.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only