Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah yang memiliki nilai jual objek pajak di bawah Rp 2 miliar.
“Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar,” tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun resmi instagramnya, dikutip Sabtu (20/8/2022).
Adapun, bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp 2 miliar, tetap diberikan faktor pengurang. Anies memberi diskon PPB 10% bagi rumah tinggal dan 15% selain rumah tinggal, baik itu komersial atau jalan tol.
Selain itu, Anies juga memberi faktor pengurangan pajak 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
Hal tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
“Urusan informasi dan bayar PBB hingga pajak daerah bisa dicek hanya dalam satu genggaman dengan JakPenda lewat aplikasi JAKI,” jelas Pemprov DKI Jakarta.
Pada tahun 2022 Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menetapkan target pendapatan sebesar Rp 77,44 triliun. Kemudian, alokasi belanja sebesar Rp 75,75 triliun. Lalu, penerimaan dari pembiayaan daerah Rp 5 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6,7 triliun.
Sumber : cnbc.indonesia
Leave a Reply