Pembina Samsat Nasional Rivan A. Purwantono mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar menghapus dua pajak kendaraan, yaitu progresif dan Bea Balik Nama (BBN) 2.
Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan pemilik lebih dari satu mobil atau motor yang tinggal di satu tempat berdasarkan Kartu Keluarga.
Sedangkan BBN 2 yakni pajak untuk pergantian nama pemilik kendaraan, misalnya dari pemilik pertama ke kedua. Ini terjadi untuk pengurusan ganti pemilik setelah kendaraan dijual kondisi bekas.
Rivan dalam keterangan resminya, Rabu (18/8), menjelaskan permintaan penghapusan pajak progresif dan BBN 2 disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, saat berada di Padang, pada Jumat (12/8) untuk mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Menurut Fatoni, pemda bisa menghapus kedua pajak itu karena kewenangan penghapusan berada di tingkat provinsi.
Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Selama ini sebagian masyarakat cenderung menghindari pajak progresif dengan mengurus perpajakan kendaraan menggunakan KTP orang lain.
Sebagian masyarakat lain dikatakan selalu menunda mengurus pajak karena memilih menunggu diberikan pemutihan sehingga tidak efektif.
Pemda disebut tak mendapat hasil pajak progresif karena masalah ini. Selain itu juga data registrasi kendaraan menjadi tidak akurat.
Rivan mengatakan Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan pajak progresif dan BBN 2. Kata dia jika dilakukan masyarakat dapat lebih tergugah mengurus administrasi kendaraan dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan yang juga menjabat Direktur Utama Jasa Raharja
Sumber : cnnindonesia.com
Leave a Reply