WP Nunggak Rp30 M, Petugas Pajak Sita Rekening & Apartemen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penegakan hukum terhadap penunggak pajak. Rekening hingga apartemen berujung disita.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Kamis (1/9/2022), penindakan dilaksanakan oleh KPP Madya Dua Jakarta Utara dan KPP Pratama Jakarta Penjaringan.

Sebagai informasi, keputusan penyitaan sudah sejak Juli 2022 setelah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melaksanakan serangkaian tindakan penagihan. Akan tetapi hingga saat ini utang tak kunjung dibayar.

Utang penunggak pajak tersebut adalah Rp 30 miliar. Total nilai aset sitaan sebesar Rp3,3 miliar dengan rincian berupa saldo rekening senilai Rp2,9 miliar yang telah dipindahbukukan ke kas negara oleh JSPN KPP Madya Dua Jakarta Utara, dan sebuah apartemen di kawasan Bintaro dengan nilai taksiran Rp400 juta yang disita JSPN KPP Pratama Jakarta Penjaringan.

DJP memberikan waktu selama 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan. Apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, KPP akan mengajukan lelang terbuka atas barang sitaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dapat diikuti masyarakat umum.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only