JAKARTA, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan Rp 8,2 triliun dari dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) hingga akhir Agustus 2022.
Angka penerimaan pajak digital itu berasal dari 106 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020.
“Sampai dengan 31 Agustus 2022, pemerintah kumpulkan penerimaan PPN atas PMSE sebesar Rp8,2 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp 731,4 miliar dari pungutan PPN PMSE. Kemudian sepanjang Januari-Desember 2021 realiasi PPN PMSE tercatat sebesar Rp 3,9 triliun, serta sepanjang Januari-Juli 2022 sebesar Rp 3,5 triliun.
Pemungutan PPN PMSE tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Pada beleid itu diatur pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.
Neilmaldrin menjelaskan, pada dasarnya pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, namun baru 106 di antaranya yang telah melakukan pemungutan. Jumlah PMSE itu pun telah bertambah 8 pelaku usaha jika dibandingkan dua bulan lalu.
Kedelapan pelaku usaha tersebut berasal dari 2 penunjukan di Juli 2022 yakni Evernote, GMBH dan Asana, Inc. Serta berasal dari 6 penunjukan di Agustus 2022 yaitu Patreon, Inc; Change.Org; PT Ocommerce Capital Indonesia; ESET, Spol, s r.o; CGTrader UAB; dan Waves, Inc.
Selain itu, pada Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.
“Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelasnya.
Sumber: Kompas.com
Leave a Reply