Bawa Duit Lebih, Segini Tarif Ojol yang Berlaku Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Tarif baru ojek online berlaku sejak Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB.

Artinya Anda harus mengeluarkan uang lebih untuk menggunakan layanan ojol.

Tarif ojek online disusun berdasarkan dua komponen, mulai dari biaya pengemudi atau tarif langsung dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi).

Selain itu, kenaikan juga terjadi pada tarif langsung tetapi untuk tarif tidak langsung diturunkan.

Sementara itu, kenaikan tarif langsung berdasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Salah satu penyedia layanan ojol, Grab telah memastikan tarif akan mengalami kenaikan pada Minggu 11 September 2022.

Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia, menjelaskan bahwa Grab menyertai perubahan tarif dengan menghadirkan layanan baru khusus untuk perjalanan jarak pendek dan menggelar promosi.

“Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini.”

Sedangkan Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo, mengatakan Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022.

Gojek secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.

“Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.” tuturnya.

Selain itu tarif aplikasi juga diturunkan. Dari sebelumnya 20% menjadi 15% dengan kebijakan baru ini.

Tarif baru ojek online

Berikut ini daftar tarif ojol baru yang sudah berlaku:

Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8%.

Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%.

Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%.

Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.

Sumber: CNBCIndonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only